Minggu, 19 Februari 2012

SKT (Sistem Keamanan Terpadu) Blok F dan G RW 24 Kelurahan Harapan Jaya - Bekasi Utara


Untuk meningkatkan kemanan masyarakat di RW 24 Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara (Pesona Anggrek Blok F dan G di Bekasi ) maka keamanan yang selama ini di kelola oleh setiap RT akan menjadikan suatu sistem baru tentang keamanan yang dikelola oleh RW. SKT atau Sistem Keamanan Terpadu mulai dijalankan sejak bulan Januari 2012. Bagi warga setip RT dengan perubahan sistem ini akan mengagetkan dan akhirnya akan mengakibatkan kepada jumlah iruan perbulannya pada setiap warga

Bagaimana dengan RT 06 /24 ? untuk menyikapi tentunya diperlukan suatu konsep pemecahan masalah yang tidak merugikan warga secara finasial. Walaupun rapatnya terlambat (karena SKT) berlaku pada bulan Januari. Dengan iuran bulanan yang harus dibayar sebelum SKT per KK adalah Rp. 25.000,. Dengan berlakunya SKT ini dan hasil rapat telah diputuskan bahwa iuran bulanan dinaikan menjadi Rp. 30.000,. Penentuan ini berlaku pada bulan Pebruari 2012. Sedangkan tagihan ke RW untuk keperluan SKT pada bulan Januari 2012 dibebankan pada KAS RT dengan ketentuan bahwa setiap KK untuk SKT setiap KK (kepala keluarga) dibebankan sebesr Rp.4000,.


Pada acara ini dihadiri oleh Ketua RW 24 Bpk YOKO SETYOSO sebagai tamu dan penanggungjawab SKT, yang tentunya telah memberikan informasi yang jelas tentang SKT dibentuk dengan segala ketentuan Standar Prosedur, Kinerja dan Akomodasi. Hasil rapat sudah diputuskan, bagaimana dengan warga yang tidak hadir ? karena undangan sudah disebar sebagai warga yang baik tentunya harus datang tetapi kemungkinan setiap warga yang heterogen dan kepentingan tertentu bisa diambil kesimpulan bahwa apapun hasil rapat bagi warga yang tidak hadir adalah SETUJU  dengan hasil keputusan.

Bagi yang memiliki kendaraan Roda 4 dan 2  akan diberikan stiker khusus sehingga dapat diketahui kendaraan penghuni atau bukan. Untuk kasus lain jika menggunakan kendaraan perusahaan akan diatur kemudian sehingga warga tidak merasa terganggu privasinya.

Rapat dimulai sejak jam 20.30 wib s.d. 23.00 wib pada hari Sabtu, 18 Pebruari 2012 (sesuai undangan ke warga) cukup memakan waktu karena rapat mendiskusikan tentang ketentuan finansial. Pada kesempatan akhir Baik ketua RT 06 Bpk SUJATMIKO dan Ketua RW 24 " mengucapkan terima kasih atas dukungan SKT dan partisifasi warga yang hadir sampai acara selesai dan menghasilkan suatu keputusan ". SKT berlaku sejak bulan Januari 2012 dan semua portal yang ada di setiap RT harus " tidak fungsikan " kecuali dalam kondisi tertentu misalnya lebaran,natal dan tahun baru.

Setiap ide dari warga yang baik dan berwawasan kebersamaan tentunya harus didukung secara penuh.